Beranda | Artikel
Hukum Jual Beli Bangkai
Senin, 24 Februari 2014

Sebagian peternak, jika ternaknya mati karena penyakit, ia lantas menjual ternak semacam itu dan mengambil upahnya. Padahal ternak yang mati tanpa lewat penyembelihan yang halal dihukumi bangkai dan bangkai haram untuk diperjualbelikan.

Inilah yang disebutkan dalam hadits jabir sebelumnya, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ

Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Hadits di atas menunjukkan seluruh bagian bangkai haram diperjualbelikan. Namun ada bangkai yang halal dan suci yaitu bangkai ikan dan belalang, seperti itu halal diperjualbelikan. Begitu pula bulu dan rambut dari bangkai yang tidak memiliki sifat hidup juga masih boleh diperjualbelikan karena tidak termasuk dalam bangkai.

Adapun kulit bangkai barulah halal diperjualbelikan ketika telah di-dibagh (disamak).

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Kulit bangkai apa saja yang telah disamak, maka dia telah suci.[1] Namun kulit yang jadi suci setelah disamak hanyalah kulit dari hewan yang ketika hidup halal dimakan. Demikian pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1: 159.

Sedangkan lemak bangkai, apakah boleh dimanfaatkan?

Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini.

Coba kita perhatikan hadits Jabir tentang masalah lemak bangkai,

. فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ »

Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Pendapat pertama, lemak bangkai tidak boleh dimanfaatkan. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama sebagaimana kata Imam Nawawi.

Pendapat kedua, lemak bangkai boleh dimanfaatkan untuk tujuan selain dimakan.

Pendapat yang lebih tepat adalah lemak bangkai boleh dimanfaatkan, namun tidak boleh diperjualbelikan karena memanfaatkan masih lebih longgar dibanding jual beli. Tidak setiap yang haram diperjualbelikan, lantas haram untuk dimanfaatkan. Tidak ada konsekuensi di antara dua hal itu.

Semoga bermanfaat. Hadits Jabir ini akan berlanjut pada jual beli patung dan babi, insya Allah.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi utama:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H.

 

Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar di Warak, Girisekar, 24 Rabi’uts Tsani 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

 


[1] HR. An Nasa’i no. 4241, At Tirmidzi no. 1728, Ibnu Majah no. 3609, Ad Darimi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir wa Ziyadatuhu no. 4476 mengatakan bahwa hadits ini shohih.

Akan segera hadir buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan pre order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222.


Artikel asli: https://rumaysho.com/6754-hukum-jual-beli-bangkai.html